Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya

- 20 Maret 2021, 16:30 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo

Terlebih, vaksin AstraZeneca juga memiliki efikasi yang melebihi standar dari WHO. Artinya, vaksin ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Dilaksanakan ASEAN HLM Untuk Bahas Isu Myanmar, SBY: Inisiatif Ini Tepat

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Diduga Menyebabkan Pembekuan Darah, Berikut Pembelaan Resmi dari Pihak AstraZeneca

Atas dasar itulah, Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Izin BPOM tersebut bernomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin AstraZeneca ini telah siap untuk digunakan.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah