HRS Tolak Disidang Online, Hamdan Zoelva Sebut Peradilan Online: Banyak Kendala Teknis

- 17 Maret 2021, 11:30 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.*
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.* /Instagram/@hamdanzoel.

JURNALSUMSEL.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H memberikan pandangannya terkait peradilan yang dilakukan secara daring.

Menurut Hamdan Zoelva, peradilan daring memang menjadi keharusan di tengah pandemi Covid 19, namun jangan sampai melanggar prinsip peradilan yang jujur dan adil.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Rabu, 17 Maret 2021.

"Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip fair trail," ujarnya, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twiternya @hamdanzoelva.

Menurut Hamndan Zoelva, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Terkini Rizieq Shihab di Tahanan, Kuasa Hukum HRS: Habib Tidak Pernah Mengeluh

Baca Juga: Jokowi Sebut Dirinya Tidak Minat Jabat 3 Periode, Jimly Asshiddiqie: Ini Bukan Soal Minat, UUD Sudah Tentukan

"Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan, bukan mencederai," sambungnya.

Selain itu, Hamdan Zoelva mengungkapkan kendala utama dalam persidangan secara online ini.

"Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring," tuturnya.

Hamdan Zoelva mengatakan dalam sidang secara online ini banyak sekali permasalahan teknis yang bisa muncul.

"Banyak masalah teknis yang bisa muncul," ungkapnya.

Tak hanya itu, Hamdan Zoelva menjelaskan beberapa contoh dari kendala jaringan hingga saksi yang terbatasi dalam berbicara.

"Kendalan jaringan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum atau saksi tidak bisa bebas berbicara," jelasnya.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon Pertanyakan Hal Itu Kepada Mahfud MD

Baca Juga: Temui Presiden Jokowi Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Amien Rais Singgung Ancaman Neraka Jahanam

Oleh karena itu, Hamdan Zoelva menyampaikan, bahwa mengenai persidangan secara daring ini diperlukan evaluasi menyeluruh agar bisa lebih baik lagi.

"Perlu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya," ungkap Hamdan Zoelva.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak dirinya disidang secara online karena menganggap akan merugikan dirinya selaku terdakwa.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah