Kebijakan PPKM Mikro Diperpanjang Selama 2 Minggu, 3 Provinsi Ini Akan Diberlakukan Berikut Cek Tanggalnya!

- 9 Maret 2021, 11:15 WIB
Ketua KPC-PEN dan Menko Perekonomian Airlangga Harharto.
Ketua KPC-PEN dan Menko Perekonomian Airlangga Harharto. /Twitter/@airlangga_hrt/

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu.

Hal ini dikarenakan mampu meredam laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Apalagi di beberapa provinsi wilayah Indonesia yang mana berhasil meminimalisir laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional.

Dilansir dari setkab.go.id, PPKM skala Mikro ini akan mulai diperpanjang pada tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.

Baca Juga: Aksi Pemerkosaan Pelajar SMA Dilakukan di Mura, Tersangka Ditangkap dan Ditetapkan Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Potret Perdana Na In Wo dalam Drama River Where The Moon Rises, Gantikan Jisoo Sebagai On Dal

Baca Juga: Anda Sering Minum Minuman Bersoda? Simak 5 Bahaya Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 3 Tak Banyak yang Tahu

Bahkan berlaku untuk tiga provinsi berikut ini yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatra Utara (Sumut).

Jika sebelumnya PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi se-Jawa dan Bali, maka pada PPKM Mikro Tahap III kali ini, Pemerintah memutuskan untuk memperluas penerapannya di tiga provinsi lain.

Adapun jadwal perpanjangan PPKM Mikro ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Memperingati Isra Miraj 1442 H, Cocok Untuk Update Status di Media Sosial

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April, Berikut Daftar Dokumen dan Syarat yang Peserta Wajib Penuhi!

Sedangkan terkait dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini. Airlangga mengatakan telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Jadi, perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro tersebut resmi didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Berdasarkan data per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

Oleh karena itu, perpanjangan PPKM Mikro akan dilangsungkan agar mampu meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah