Tetapkan Enam Laskar FPI Sebagai Tersangka, Polri Kini Fokus Pada Tindakan Unlawful Killing

- 5 Maret 2021, 16:50 WIB
GUGUR -  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia.
GUGUR - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. / KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Diketahui, bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian tersebut berkaitan dengan soal pembunuhan di luar hukum itu dan sejauh ini terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro jaya yang saat ini berstatus terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," imbuh Argo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Baca Juga: Dituding Sebagai Aktor Kudeta Partai Demokrat, Kuasa Hukum Marzukie Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Sementara itu, Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta proses penyelidikan tersebut dihentikan.

Menurut Isnur, mengingat keenam laskar yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia.

Isnur menekankan rekomendasinya tersebut, bahwa penghentian ini didasarkan pada prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Selain itu, Isnur juga merasa aneh jika seseorang yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Tentunya ini menurutnya bertentangan dengan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah