Diketahui, bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian tersebut berkaitan dengan soal pembunuhan di luar hukum itu dan sejauh ini terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro jaya yang saat ini berstatus terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," imbuh Argo.
Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Sementara itu, Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta proses penyelidikan tersebut dihentikan.
Menurut Isnur, mengingat keenam laskar yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia.
Isnur menekankan rekomendasinya tersebut, bahwa penghentian ini didasarkan pada prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.
Selain itu, Isnur juga merasa aneh jika seseorang yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Tentunya ini menurutnya bertentangan dengan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana di Indonesia.***