Tetapkan Enam Laskar FPI Sebagai Tersangka, Polri Kini Fokus Pada Tindakan Unlawful Killing

- 5 Maret 2021, 16:50 WIB
GUGUR -  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia.
GUGUR - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan, penghentian kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena para tersangka sudah meninggal dunia. / KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

JURNALSUMSEL.COM- Setelah hampir tiga bulan melakukan penyidikan terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal dunia.

Tiba-tiba saja publik merasa aneh karena Polri memutuskan bahwa laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka saat bentrokan di tol Cikampek yang juga melibatkan aparat kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa penyidikan ini juga sudah dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, 4 Maret 2021.

Hal itu merujuk pada pasal 109 KUHP, bahwa penghentian kasus ini mengingat keenam laskar FPI yang dijadikan tersangka tersebut telah meninggal dunia saat terjadi bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM Simpulkan: Ada Pelanggaran HAM

Baca Juga: Sempat Viral, Ternyata Ini Sosok Pak Dadang, Pecatur Indonesia yang Kalahkan Gamer Catur Profesional Dunia

Argo menyatakan bahwa proses penyidikan perkara dihentikan dan status tersangka keenam laskar FPI itu gugur di mata hukum.

Di sisi lain, atas tuduhan terjadinya Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum, maka Argo menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan Laporan Polisi (LP) untuk menindaklanjuti potensi tindakan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI.

Diketahui, bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian tersebut berkaitan dengan soal pembunuhan di luar hukum itu dan sejauh ini terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro jaya yang saat ini berstatus terlapor.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," imbuh Argo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Menetapkan Enam Laskar FPI yang Sudah Tewas Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

Baca Juga: Dituding Sebagai Aktor Kudeta Partai Demokrat, Kuasa Hukum Marzukie Alie Laporkan AHY ke Bareskrim Polri

Sementara itu, Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta proses penyelidikan tersebut dihentikan.

Menurut Isnur, mengingat keenam laskar yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia.

Isnur menekankan rekomendasinya tersebut, bahwa penghentian ini didasarkan pada prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Selain itu, Isnur juga merasa aneh jika seseorang yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Tentunya ini menurutnya bertentangan dengan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana di Indonesia.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah