Banyak Dapat Masukan, Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras dalam Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021

- 2 Maret 2021, 17:30 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi yang menyampaikan kebijakan cabut investasi miras di Indonesia./
Konferensi Pers Presiden Jokowi yang menyampaikan kebijakan cabut investasi miras di Indonesia./ /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

Adapun aturan perizinan investasi miras tersebut terdapat pada lampiran III Perpres No. 10 tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang investasi miras dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Ini 4 Strategi IDI Bagi Pemerintah Untuk Mengakhiri Pandemi

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Ini 6 Makanan Sehat untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Agar Tak Terpapar

Beberapa di antaranya yakni miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Meskipun pada perpres tersebut tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal atau investasi, berbagai pihak masih banyak yang memberikan masukan kepada pemerintah soal kebijakan perizinan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah