Adapun aturan perizinan investasi miras tersebut terdapat pada lampiran III Perpres No. 10 tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang investasi miras dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Ini 4 Strategi IDI Bagi Pemerintah Untuk Mengakhiri Pandemi
Beberapa di antaranya yakni miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Meskipun pada perpres tersebut tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal atau investasi, berbagai pihak masih banyak yang memberikan masukan kepada pemerintah soal kebijakan perizinan tersebut. ***