Banyak Dapat Masukan, Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras dalam Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021

- 2 Maret 2021, 17:30 WIB
Konferensi Pers Presiden Jokowi yang menyampaikan kebijakan cabut investasi miras di Indonesia./
Konferensi Pers Presiden Jokowi yang menyampaikan kebijakan cabut investasi miras di Indonesia./ /Sekretariat Presiden Republik Indonesia /

JURNALSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) putuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Melansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menyampaikan kebijakan untuk mencabut lampiran perpres investasi miras di Indonesia.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, Selasa, 3 Maret 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan keputusan pencabutan perpres tersebut karena banyaknya masukan yang diterima dari berbagai organisasi, tokoh, dan pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan masukan provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.Baca Juga: Tips Lolos Seleksi CPNS 2021, Pilih Formasi yang Tepat dan Calon Peserta Wajib Tahu 9 Kriteria Lainnya!

Baca Juga: Sempat Gagal Jadi PNS? Simak Cara Mudah Daftar Seleksi CPNS 2021, Pastikan Data Diri Kamu Benar!

Seperti yang diketahui, rencana pemerintah untuk menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) dimulai sejak tahun 2021 ini.

Sedangkan, sebelum ditetapkan sebagai DPI, industri miras selama ini masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Pengesahan izin industri miras tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Adapun aturan perizinan investasi miras tersebut terdapat pada lampiran III Perpres No. 10 tahun 2021 yang di dalamnya menjelaskan tentang investasi miras dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Ini 4 Strategi IDI Bagi Pemerintah Untuk Mengakhiri Pandemi

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Ini 6 Makanan Sehat untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Agar Tak Terpapar

Beberapa di antaranya yakni miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Meskipun pada perpres tersebut tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal atau investasi, berbagai pihak masih banyak yang memberikan masukan kepada pemerintah soal kebijakan perizinan tersebut. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah