Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021 Dipangkas. Menko PMK : Jangan Sampai Menumpuk Dalam Sehari, Bahaya!

- 23 Februari 2021, 07:45 WIB
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja /Renny T Hamzah

JURNALSUMSEL.COM- Kesepakatan telah didapati pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021.

Kesepakatan ini diambil melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Serta juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali,

Baca Juga: Lebih Parah dari Hukum Mati, Benarkah Hukuman ‘Memiskinkan’ Pantas untuk Edy Prabowo dan Juliari Batubara?

Baca Juga: Mengaku Khilaf Setelah 2 Tahun Berselingkuh dengan Nissa Sabyan, Ayus Memohon Maaf Kepada Istrinya

Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi

hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, pada Senin, 22 Februari 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama

dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Sering Dapat Spam Iklan Di Email? Begini Cara Mengatasinya Biar Tidak Dilacak!

Baca Juga: Dituding Radikal, Din Syamsudin Tidak Kaget: Radikal Bisa Punya Arti Positif

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutur Muhadjir.

Selain itu, Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Baca Juga: Tak Hanya Melalui Kemnaker.go.id. Cek Nama Penerima BSU BLT Ketenagakerjaan Termin 3 dari Situs Ini!

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,”ucapnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x