CATAT! Pekerja Swasta yang Bekerja Saat Cuti Bersama 28-30 Oktober Harus Diberi Upah Lembur

- 27 Oktober 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi libur panjang akhir Oktober 2020.
Ilustrasi libur panjang akhir Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne/

 

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pelaksanaan cuti bersama 28-30 Oktober untuk sektor swasta berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha.

Pelaksanaan cuti bersama 28-30 Oktober 2020 untuk sektor swasta mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Hasil Pengumuman Seleksi CPNS Tahun 2019!

Maneker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu tersebut tidak dikenakan sanksi atau denda.

“Karena fakualtif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," kata Manaker sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun demikian, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama ini berlangsung, harus memberikan upah lembur.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Pengamat Politik Ini Kritik Aksi Demo Mahasiswa Soal RUU Ciptaker

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x