JURNALSUMSEL.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020, banyak traveller yang mulai merencanakan untuk pergi ke beberapa destinasi.
Hal ini sempat dikhawatirkan oleh pemerintah dapat memungkinkan adanya penambahan kasus Covid-19.
Untuk itu Angkasa Pura menetapkan sejumlah persyaratan yang harus ditaati saat naik pesawat untuk mencegah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Komentar Kontroversial Presiden Prancis Buat Pemain Manchester United Paul Pogba Mundur dari Timnas?
Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa 27 Oktober 2020, syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9 /2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Terdapat dua syarat yang ditetapkan oleh Angkasa Pura. Untuk rute domestik dan rute Internasional.
Persyaratan untuk penerbangan Internasional di antaranya:
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 7 Meningkat, PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan
1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.