Cuti Bersama 28-30 Oktober 2020, Simak Cara Naik Pesawat dengan Protokol Kesehatan

- 27 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi naik pesawat dengan protokol kesehatan saat libur panjang cuti bersama Oktober 2020.
Ilustrasi naik pesawat dengan protokol kesehatan saat libur panjang cuti bersama Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

JURNALSUMSEL.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020, banyak traveller yang mulai merencanakan untuk pergi ke beberapa destinasi.

Hal ini sempat dikhawatirkan oleh pemerintah dapat memungkinkan adanya penambahan kasus Covid-19.

Untuk itu Angkasa Pura menetapkan sejumlah persyaratan yang harus ditaati saat naik pesawat untuk mencegah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Komentar Kontroversial Presiden Prancis Buat Pemain Manchester United Paul Pogba Mundur dari Timnas?

Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa 27 Oktober 2020, syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9 /2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terdapat dua syarat yang ditetapkan oleh Angkasa Pura. Untuk rute domestik dan rute Internasional.

Persyaratan untuk penerbangan Internasional di antaranya:

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 7 Meningkat, PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x