Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

- 18 Februari 2021, 16:15 WIB
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati /Foto ini diambil dari akun IG @kemensosRI dan @kkpgoid

Sementara itu, proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, hingga saat ini masih terus dilakukan.

Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT)  KPK akan selalu diinformasikan kepada masyarakat luas.

Diketahui sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Pria Ini Jadi Narapidana Remaja Paling Lama Mendekam di Penjara, Sejak Usia 15 Tahun Sudah Pernah Membunuh?

Baca Juga: Tidak Ingin Mesin Cuci di Rumah Cepat Rusak? Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini

Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. ***(Ega Fausta/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah