Sementara itu, proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, hingga saat ini masih terus dilakukan.
Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK akan selalu diinformasikan kepada masyarakat luas.
Diketahui sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Baca Juga: Tidak Ingin Mesin Cuci di Rumah Cepat Rusak? Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini
Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.
"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. ***(Ega Fausta/Pikiran Rakyat)