Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

- 18 Februari 2021, 16:15 WIB
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati /Foto ini diambil dari akun IG @kemensosRI dan @kkpgoid

JURNALSUMSEL.COM - Kasus korupsi dua mantan menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara membuat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej angkat suara.

Wamenkumham menyebut kedua menteri yang terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bansos dan impor benih lobster kemarin layak untuk dihukum mati.

Sebelumnya, dua menteri di bawah naungan Presiden Jokowi yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Menteri KKP dan Menteri Sosial terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Pelajari Materi Soal SKB dan SKD Berikut Ini

Baca Juga: Geram Sama Ustadz Yahya Yang Mendoakan Megawati Berumur Pendek, Dewi Tanjung Minta MUI: Keluarkan Fatwa Haram

Atas hal yang diajukan Wamenkumham ini, KPK pun menanggapinya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Lebin lanjut, Ali juga mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Wamenkumham Minta Dua Menteri Korupsi Dihukum Mati, KPK: Kami Memahami Harapan Masyarakat".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x