JURNALSUMSEL.COM - Kasus korupsi dua mantan menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara membuat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej angkat suara.
Wamenkumham menyebut kedua menteri yang terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bansos dan impor benih lobster kemarin layak untuk dihukum mati.
Sebelumnya, dua menteri di bawah naungan Presiden Jokowi yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Menteri KKP dan Menteri Sosial terbukti melakukan korupsi.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Pelajari Materi Soal SKB dan SKD Berikut Ini
Atas hal yang diajukan Wamenkumham ini, KPK pun menanggapinya.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.
Lebin lanjut, Ali juga mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Wamenkumham Minta Dua Menteri Korupsi Dihukum Mati, KPK: Kami Memahami Harapan Masyarakat".