Antisipasi Adanya Gratifikasi Saat Imlek, KPK Ingatkan Hal Ini Pada ASN dan Penyelenggara Negara

- 13 Februari 2021, 10:00 WIB
KPK Ingatkan semua pejabat negara untuk tidak menerima hadiah imlek. Kalau terpaksa menerima wajib melaporkannya
KPK Ingatkan semua pejabat negara untuk tidak menerima hadiah imlek. Kalau terpaksa menerima wajib melaporkannya /Instagram @official.kpk

JURNALSUMSEL.COM - Pada Tahun Baru Imlek 2021, serangkaian aktivitas akan diawasi dan diimbau kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPS) kepada para ASN, salah satunya gratifikasi.

KPK mengimbau ASN untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Manchester City vs Tottenham Hotspur, Adu Strategi Jitu Guardiola vs Mourinho

Baca Juga: LINK Live Streaming Ikatan Cinta 13 Februari 2021, Andin dan Al Kembali Bersama Demi Reyna

"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri, untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi,” katanya, seperti yang dikutip dari PMJNews.

Ipi Maryati Kuding menambahkan bahwa penyelenggara negara dan ASN tidak menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Imlek 2021, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi".

KPK juga mengimbau untuk para ASN dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi pada kesempatan pertama agar tak perlu lagi melapor.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x