Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga
Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga
"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali.
Selanjutnya, Ali menjelaskan soal penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos.
Saat ini, pihaknya menggunakan dasar hukum pasal yang terkait dengan dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,"
"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," terang Ali Fikri.
Baca Juga: Bansos Februari 2021: Segera Cek Melalui dtks.kemensos.go.id, Cukup dengan NIK KTP dan KIS
Baca Juga: BSU Tak Dianggarkan di Tahun 2021, Menaker Sebut Kartu Prakerja Dinilai Setara Nilai Manfaatnya