Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

- 18 Februari 2021, 16:15 WIB
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati
Kolase Foto dua mantan menteri yang terjerat kasus korupsi, Julilari Batubara dan Edhy Prabowo yang menurut Wamenkumham Eddy Hiariej layak dijatuhi hukuman mati /Foto ini diambil dari akun IG @kemensosRI dan @kkpgoid

JURNALSUMSEL.COM - Kasus korupsi dua mantan menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara membuat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej angkat suara.

Wamenkumham menyebut kedua menteri yang terbukti bersalah atas kasus korupsi dana bansos dan impor benih lobster kemarin layak untuk dihukum mati.

Sebelumnya, dua menteri di bawah naungan Presiden Jokowi yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Menteri KKP dan Menteri Sosial terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Pelajari Materi Soal SKB dan SKD Berikut Ini

Baca Juga: Geram Sama Ustadz Yahya Yang Mendoakan Megawati Berumur Pendek, Dewi Tanjung Minta MUI: Keluarkan Fatwa Haram

Atas hal yang diajukan Wamenkumham ini, KPK pun menanggapinya.

"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Lebin lanjut, Ali juga mengatakan, secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Wamenkumham Minta Dua Menteri Korupsi Dihukum Mati, KPK: Kami Memahami Harapan Masyarakat".

Menurutnya, bukan hanya soal terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga

Baca Juga: Nafas di Pagi Hari Sering Bau? Lakukan 5 Tips Ini Untuk Nafas Segar dan Bebas Bau Naga

"Namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," ucap Ali.

Selanjutnya, Ali menjelaskan soal penanganan perkara oleh KPK dalam kasus dugaan suap benih lobster di KKP dan korupsi bansos di Kemensos.

Saat ini, pihaknya menggunakan dasar hukum pasal yang terkait dengan dugaan suap dengan ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.

"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,"

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud," terang Ali Fikri.

Baca Juga: Bansos Februari 2021: Segera Cek Melalui dtks.kemensos.go.id, Cukup dengan NIK KTP dan KIS

Baca Juga: BSU Tak Dianggarkan di Tahun 2021, Menaker Sebut Kartu Prakerja Dinilai Setara Nilai Manfaatnya

Sementara itu, proses penyidikan kedua perkara, kata Ali, hingga saat ini masih terus dilakukan.

Dia memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT)  KPK akan selalu diinformasikan kepada masyarakat luas.

Diketahui sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Baca Juga: Pria Ini Jadi Narapidana Remaja Paling Lama Mendekam di Penjara, Sejak Usia 15 Tahun Sudah Pernah Membunuh?

Baca Juga: Tidak Ingin Mesin Cuci di Rumah Cepat Rusak? Hindari 5 Kebiasaan Buruk Ini

Sebab, dua mantan menteri itu melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.

"Bagi saya, kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU tentang Pemberantasan Korupsi, yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ujar Omar. ***(Ega Fausta/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah