Presiden Jokowi Setujui Perpres No. 14 Tahun 2021: Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Dikenakan Sanksi

- 16 Februari 2021, 12:15 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Baca Juga: Clubhouse: Aplikasi Chat Audio Yang Sedang Populer, Begini Cara Kerjanya!

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

Baca Juga: WOW, Meksiko akan Menginisiasi Pasar Ganja Legal di Amerika Latin

Baca Juga: Jokowi Setujui PP No. 3 Tahun 2021, Warga Sipil Diminta Siap Berperang Jika Dibutuhkan

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah