JURNALSUMSEL.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A Djalil menegaskan jika kontroversi penarikan sertifikat fisik atau sertifikat tanah yang lama, tidak benar.
Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.
Dia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.
“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani.
Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselengkaragakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis, 3 Februari 2021, dikutip jurnal sumsel dari Antara.
Baca Juga: SNMPTN 2021: KIP-K 2021 Dibuka Bulan Februari 2021, Catat Ini Persyaratannya!
Diketahui sebelumnya, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah.
Hal itu tertera pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.
Sofyan juga menjelaskan bahwa ada empat layanan elektronik selain Penggantian sertifikat yang telah diberlakukan oleh Kementerian ATR/BPN pada tahun lalu.