JURNALSUMSEL.COM - Kali ini Jurnal Sumsel akan memberitahukan apa saja persyaratan untuk mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Program KIP-K adalah program beasiswa yang diberikan pemerintah kepada para pelajar yang berprestasi dan berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan tapi terhalang oleh biaya.
KIP-Kuliah ini diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud, di mana setiap siswa yang telah dinyatakan penerima KIP-K akan mendapatkan beasiswa biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang Rp700 ribu per bulannya sepanjang masa studi normal.
Selain itu keunggulan dari program beasiswa KIP-K ini adalah para pendaftar yang ingin mengikuti seleksi SBMPTN tidak akan dikenakan biaya dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Program KIP-K 2021 ini kemungkinan akan dibuka pada bulan Februari 2021 mengingat pendaftaran KIP-K 2020 juga dibuka pada bulan Februari.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan Sampai Bulan Juni 2021, Ini Dia 7 Cara Mencairkan Dananya!
Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!
KIP-K atau KIP-Kuliah ini merupakan program beasiswa pengganti dari program Bidikmisi, di mana visi dan misi memiliki kesamaan.
Perlu kalian ketahui bahwa program KIP-K tidak hanya bisa digunakan untuk berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, tapi juga bisa digunakan di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Jika kalian ingin mendaftarkan diri sebagai penerima KIP-K dan memenuhi persyaratan wajib, kalian bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan KIP-K ini melalui website resminya di sini.