Proyek Masjid Sriwijaya Direncanakan Selesai Tahun 2018, Kini Harus Mangkrak dan Rugikan Negara Rp130 Miliar

- 5 Februari 2021, 09:15 WIB
Masjid Sriwijaya yang Digaungkan Sebagai Masid Terbesar di Asia Tenggara, Justru Harus Mangkrak
Masjid Sriwijaya yang Digaungkan Sebagai Masid Terbesar di Asia Tenggara, Justru Harus Mangkrak /kebudayaan.kemendikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM- Direncanakan selesai di tahun 2018 dan digaungkan sebagai masjid terbesar se-Asia Tenggara, proyek Masjid Sriwijaya justru dinyatakan mangkrak dan saksi yang terlibat naik kasus kepenyidikan.

Jum’at, 5 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa saksi-saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang diduga merugikan negara sebanyak Rp130 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwa pihaknya memanggil mantan Sekreataris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir, Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya,

Zainal Berlian, Sekreataris Umum, Lumassia, panitia bidang, Ryan Fahlevi, dan Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani.

“Terdapat satu saksi yang reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap berjalan,”ujar Khaidirman.

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Februari 2021

Baca Juga: Attack on Titan Kolaborasi Dengan Game Free Fire, Aksi Nyata Strategi Penutup di Musim Terakhir

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016, Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat sebagai wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Ia dicecar Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati dengan 20 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x