Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini 9 Poin Penting dalam SE No. 1 Mendikbud Tahun 2021

- 5 Februari 2021, 08:20 WIB
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021.
Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021. /setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

SE itu berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim sudah secara resmi menandatangani SE tersebut tertanggal 1 Februari 2021.

Penghapusan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 ini didasarkan atas pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tegaskan Transaksi Menggunakan Dirham dan Dinar: Rusak Ekosistem Ekonomi Nasional

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," tulis dalam SE Mendikbud tersebut, seperti dikutip Jurnal Sumsel.

Adapun, 9 poin penting yang disampaikan Nadiem melalui SE tersebut, antara lain:

1. UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan apabila telah:

(a). Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;

(b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

(c) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

Baca Juga: Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan di 2021, Ini yang Harus Peserta Didik Selesaikan sebagai Syarat Kelulusan

Baca Juga: Misteri Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Pesawat Tidak Pecah di Udara

(a) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya;

(b) Penugasan;

(c) Tes secara luring atau daring; dan/atau

(d) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan:

(a) Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;

(b) Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan;

(c) Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan sebagaimana angka 4;

(d) Peserta ujian merupakan peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian kesetaraan pada data pokok pendidikan;

(e) Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Cegah dan Kenali 5 Jenis Kanker yang Sering Diderita Orang Indonesia

Baca Juga: SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan Tentang Seragam, Nadiem Makarim : Peraturan Dilaksanakan Sekolah Maupun PEMDA

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:

(a) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk lainnya;

(b) Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):

(a) Dilaksananakan sesuai dengan Permendikbud No. 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;

(b) Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Baca Juga: Pendafataran PPPK Segera Dibuka, Buruan Siapin Syarat Daftarnya, Gaji Bisa Sampai Rp6,7 Juta!

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Ajang Refleksi Bahwa Sebanyak 213.546 Kasus Tertinggi Dijangkit oleh Perempuan Indonesia

9. Ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Demikianlah, 9 poin penting yang harus kamu ketahui dari isi Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Ternyata, isi didalamnya tidak hanya mengatur mengenai peniadaan UN saja melainkan ada hal penting lain juga yang diatur didalamnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah