SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!

- 4 Februari 2021, 20:45 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021. /

Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa SKB Tiga Menteri ini juga memiliki enam ketentuan utama, yakni:

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

Baca Juga: 7 Manfaat Lidah Buaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Buat Kamu Awet Muda

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 6 Perbedaan Status PNS dengan PPPK

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama setelah 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, Wajib Membawa 7 Dokumen Ini ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Dananya!

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah