Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa SKB Tiga Menteri ini juga memiliki enam ketentuan utama, yakni:
Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
Baca Juga: 7 Manfaat Lidah Buaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Buat Kamu Awet Muda
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 6 Perbedaan Status PNS dengan PPPK
Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama setelah 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.