Ketentuan lima ini menjelaskan sanksi yang akan diterima oleh para pihak sekolah jika melanggar tiga hal dan enam ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.
Yakni Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota dan kemudian Kemendagri akan memberikan sanksi kepada gubernur.
Baru kemudian Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Ketentuan terakhir adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Baca Juga: Spoiler Drakor True Beauty: 5 Poin Utama yang Harus Kalian Perhatikan di Episode Terakhir!
Baca Juga: Hobi Desain Grafis? 15 Aplikasi Android Ini Cocok Untuk Kamu Sang Pemula. No.15 Bisa Bikin Anime!
Adanya Keputusan Bersama dari Tiga Menteri ini adalah untuk menegakkan dan melindungi hak serta kewajiban bagi warga masyarakat Indonesia.
Terutama kepada para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri, melihat banyaknya sekolah yang ada di Indonesia.
Mendikbud Nadiem mengajak masyarakat baik itu orang tua, murid maupun guru, untuk ikut bersama memperhatikan pelaksanaan SKB Tiga Menteri ini.