Wajib Tahu, Ini 6 Perbedaan Status PNS dengan PPPK

- 4 Februari 2021, 07:30 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK 2021 bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK 2021.

PPPK 2021 hanya diperuntukan bagi guru di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Prasasti Talang Tuo Secepatnya Akan Direncanakan Menjadi Objek Wisata Luar Ruangan, Siap Ditata untuk Hiking?

Baca Juga: Instagram Akan Nonaktifkan Fitur Membagikan Ulang Unggahan Feed ke Stories, Begini Penjelasanya!

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPK 2021 pada tahun depan nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, Wajib Membawa 7 Dokumen Ini ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Dananya!

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

  1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x