“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi. Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” tandas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Sekretariat Kabinet.
Jika menemukan pelanggaran dalam SKB Tiga Menteri, silahkan mengajukan pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB.
Baca Juga: Fulham Vs Leicester City : 0-2 Pecundangi Tuan Rumah, Leicester Naik ke Peringkat 3 Puncak Klasemen
Baca Juga: Menko PMK Imbau Masyarakat untuk Patuh Prokes Saat Rayakan Hari Libur Tahun Baru Imlek 2021!
Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: https://ult.kemdikbud.go.id/, email: [email protected], maupun Portal Lapor: https://kemdikbud.lapor.go.id.***