JURNALSUMSEL.COM- Wajah baru materai Rp10.000 yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini telah tersebar di seluruh Indonesia, dan diwaspadai keasliannya, Senin, 1 Februari 2021.
Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mulai memperkenalkan meterai tempel baru keluaran 2021.
Ia menjelaskan bahwa Ini sebagai pengganti meterai berdesain lama yang dikeluarkan pada 2014.
Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya
Materai tempel dengan desain baru itu memiliki tarif bea meterai sebesar Rp10.000 dan sudah bisa diperoleh di seluruh kantor PT Pos Indonesia di seluruh tanah air.