Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk masyarakat secara umum untuk memberikan masukan terhadap UU Cipta Kerja ini.
“Melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita.
Baca Juga: Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer, Ini Kronologinya
Hal itu dilakukan agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kemenkumham, Setneg, dan Setkab dalam proses harmonisasinya,” tegas Airlangga.
Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Airlangga menerangkan, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari RPP dan RPerpres semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja.