NPWP Elektronik Hadir Permudah Pencari Kerja sebagai Syarat yang Diminta Pemberi Kerja, Berikut Tata Caranya!

- 1 Februari 2021, 19:05 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2. Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.

Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

3. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya

Baca Juga: Kemenkes RI: Puluhan Juta Vaksin COVID-19 AstraZeneca Diperkirakan Tiba di Indonesia pada Kuartal I

Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".

4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x