NPWP Elektronik Hadir Permudah Pencari Kerja sebagai Syarat yang Diminta Pemberi Kerja, Berikut Tata Caranya!

- 1 Februari 2021, 19:05 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.

Dan sebagai upaya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien.

Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP.

Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.

Tata cara daftar Akun DJP Online

1. Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online.

Baca Juga: Simak! Begini Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Segera Dibuka

Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya

Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x