Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.
Dan sebagai upaya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien.
Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP.
Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.
Tata cara daftar Akun DJP Online
1. Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online.
Baca Juga: Simak! Begini Tahap Seleksi PPPK 2021 yang Akan Segera Dibuka
Baca Juga: TOKEN LISTRIK GRATIS! Segera Klaim di pln.co.id pada Februari 2021, Begini Caranya
Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.
Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.