NPWP Elektronik Hadir Permudah Pencari Kerja sebagai Syarat yang Diminta Pemberi Kerja, Berikut Tata Caranya!

- 1 Februari 2021, 19:05 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

5. Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun".

Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK". Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

6. Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Pertama, WP wajib untuk login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi".

Baca Juga: Sinopsis Film Aksi Hollywood Vantage Point, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Militer Myanmar Tahan Aung San Suu Kyi, Begini Reaksi Negara Lain

Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.

7. Berikutnya, WP menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x