Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita

- 1 Februari 2021, 11:30 WIB
Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita/Pixabay
Ini Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT PKH Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita/Pixabay /

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair? Begini Atasi Masalah Lupa Kode Password Akun Kemnaker!

Cara Daftar Peserta DTKS

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: GAMPANG BANGET! Ini Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x