GAMPANG BANGET! Ini Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta

- 20 Januari 2021, 18:20 WIB
GAMPANG BANGET! Ini Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta
GAMPANG BANGET! Ini Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM – Kabar gembira, Kementerian Sosial kembali menyalurkan program bantuan baru yakni BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima bansos BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Namun, setelah mendapat bansos BLT PKH Rp3 juta, ibu hamil dan balita wajib memenuhi beberapa aturan yang telah dibuat.

BLT PKH ibu hamil dan balita sangat mudah didapat, hanya dengan memenuhi persyaratan berikut ini Anda bisa dapat bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Leicester Gusur Manchester United di Puncak Klasemen Liga Inggris, Usai Kalahkan Chelsea

Bansos BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebelum mencairkan BLT PKH ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x