Alhamdulillah! Ibu Hamil Juga Dapat Bansos Rp3 Juta, Begini Syarat dan Skema Pencairannya

- 16 Januari 2021, 08:30 WIB
Alhamdulillah! Ibu Hamil Juga Dapat Bansos Rp3 Juta, Begini Syarat dan Skema Pencairannya
Alhamdulillah! Ibu Hamil Juga Dapat Bansos Rp3 Juta, Begini Syarat dan Skema Pencairannya /Pixabay/Boris Gonzalez

JURNALSUMSEL.COM – Kabar gembira, Kementerian Sosial kembali menyalurkan program bantuan baru yakni BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima bansos BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Namun, setelah mendapat bansos BLT Rp3 juta, ibu hamil dan balita wajib memenuhi beberapa aturan yang telah dibuat.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Bansos BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebelum mencairkan BLT PKH ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Paul Pogba Akui Manchester United Belum Menyamai Level Liverpool, Mengapa?

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x