Kemensos Akan Bagikan Bansos Tunai PKH Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta, Begini Cara Dapatkan BST

- 14 Januari 2021, 07:35 WIB
Ilustrasi bansos atau BLT yang akan diberikan Kemensos ke sejumlah pihak, seperti ibu hamil dan balita.
Ilustrasi bansos atau BLT yang akan diberikan Kemensos ke sejumlah pihak, seperti ibu hamil dan balita. /ANTARA/M Risyal Hidayat

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2021 akan membagikan Bansos Tunai untuk Ibu Hamil dan Balita.

Program Bansos Ibu Hamil dan Balita tersebut masuk dalam bantuan PKH. Bantuan PKH sendiri diberikan kepada masyarakat miskin.

Berdasarkan rencana Kemensos, bantuan itu diberikan selama satu tahun dan disalurkan dalam 3 tahap, yaitu pada Januari, Juli, dan Oktober.

Syarat untuk mendapatkan bansos ini ialah wajib merupakan peserta Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Chicco Jerikho Positif Covid-19: Tetap Waspada dan Patuhi Protokol!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Mendatang, Cek 6 Kategori Kriteria Pendaftar, Jangan Sampai Salah!

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Berita DIY dalam judul "Cara Dapat BST dan Syarat Daftar Bansos Tunai PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta"

Nantinya bantuan ini akan disalurkan Pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI hingga Bank Mandiri.

Besaran bantuan yang diberikan, yakni masing-masing Rp 3 juta kepada penerima.

Seperti diketahui, Kemensos pada tahun ini menyalurkan 3 bansos yang mulai disalurkan pada 4 Januari 2020 kemarin.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x