Ibu Hamil Wajib Penuhi Aturan Ini, Jika Ingin Dapat BLT Rp3 Juta

- 14 Januari 2021, 13:45 WIB
Ibu Hamil Wajib Penuhi Aturan Ini, Jika Ingin Dapat BLT Rp3 Juta
Ibu Hamil Wajib Penuhi Aturan Ini, Jika Ingin Dapat BLT Rp3 Juta /Pixabay/PublicDomainPictures/

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Sosial kembali menyalurkan program bantuan baru yakni BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Namun, setelah mendapat BLT Rp3 juta, ibu hamil dan balita wajib memenuhi beberapa aturan yang telah dibuat.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: 9 Penyebab Lelah saat Bangun Tidur, Salah Satunya Karena Depresi

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Kemudian SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Sebelum mencairkan BLT PKH ibu hamil dan balita ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. 
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Terlalu Lama Duduk Bisa Menyebabkan Gangguan Ginjal, Cek Kebiasan Lainnya

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x