Baca Juga: Tottenham Kalah 1-3 Dari Liverpool : Cedera Harry Kane dan Tanggapan Mourinho
Terbaru, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pihak swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi.
Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah seiring dengan perizinan swasta dapat melakukan vaksinasi mandiri.
Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi.
Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin.
Adapun besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.
Baca Juga: 6 Film yang Dibintangi oleh Kristen Stewart, Aktris yang Akan Perankan Sosok Putri Diana
"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaan manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," katanya seperti yang dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.