Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Hanya Boleh Lakukan Pengadaan Dengan Pemerintah Dalam Bentuk Jadi

- 29 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022.
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022. /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

Baca Juga: Selulit Ganggu Penampilanmu? Inilah 17 Bahan Atasi Selulitmu. Nomor Satu Kadang Dianggap Tidak Penting!

Baca Juga: Tottenham Kalah 1-3 Dari Liverpool : Cedera Harry Kane dan Tanggapan Mourinho

Terbaru, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pihak swasta dilarang melakukan impor vaksin Covid-19 dalam bentuk jadi.

Larangan tersebut sudah disepakati pemerintah seiring dengan perizinan swasta dapat melakukan vaksinasi mandiri.

Swasta hanya diizinkan melakukan pengadaan dengan pemerintah dalam bentuk vaksin jadi.

Erick memastikan, swasta akan dikenakan biaya pembelian vaksin.

Adapun besaran harga pengadaan masih akan dibahas pihaknya.

Baca Juga: 6 Film yang Dibintangi oleh Kristen Stewart, Aktris yang Akan Perankan Sosok Putri Diana

Baca Juga: 16 Bahan yang Mudah Ditemukan dan Ampuh Pudarkan Stretch Mark Sulit Dihilangkan, Nomor 3 Sering Dikonsumsi

"Vaksin mandiri gratis itu kata kunci. Swasta gak bisa impor. Pengadaan manufakturnya oleh pemerintah, distribusi akan diatur secara teknis selanjutnya," katanya seperti yang dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah