JURNALSUMSEL.COM- Pelaksanaan vaskinasi Covid-19 sudah mulai dilakukan secara bertahap di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Namun, kamu harus tahu bahwa tidak seluruh orang bisa disuntik vaksin sinovac disebabkan beberapa kondisi.
Kondisi yang tidak dibolehkannya seseorang itu divaksin tertuang di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan (Kemenkes) No. HK. 02.02/4/1/2021.
SK tersebut berkenaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Jurnal Sumsel rangkum 17 kondisi yang membuat orang tidak boleh divaksin berdasarkan SK tersebut.
Baca Juga: Hujan Lebat, Sejumlah Titik di Bekasi Digenangi Banjir
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ispa seperti batuk dan sesak napas dalam 7 hari terakhir