Swasta Dilarang Impor Vaksin Covid-19, Hanya Boleh Lakukan Pengadaan Dengan Pemerintah Dalam Bentuk Jadi

- 29 Januari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022.
Ilustrasi vaksin Corona. Menristek Bambang P.S. Brodjonegoro sebut vaksin Merah Putih bisa mendapat izin penggunaan darurat pada akhir 2021 atau awal 2022. /Pixabay/Fernandozhiminaicela/

Larangan juga berlaku bagi komersialisasi vaksin dalam vaksinasi mandiri.

Dengan kata lain, vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis.

Keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo bersama kementerian dan lembaga (K/L).

Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian terkait, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga: 6 Cara Memutihkan Gigi Kuning dengan Alami di Rumah, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Baca Juga: CPNS 2021: Cara Verifikasi Online NIK di Dukcapil, Simak Langkah-Langkahnya

"Kalau kita lihat mandiri pun konteksnya gratis oleh para perusahaan untuk menyuntikan kepada karyawannya. Dan ini tentu menjadi, biasalah, dinamika, karena itu kita sudah rapatkan di ratas, kita juga sudah bicarakan dengan DPR, KPK, BPK, BPKP, dan LKPP, alhamdulillah yang disepakati, pertama merek vaksin yang gratis tidak dipakai untuk vaksin mandiri, mereknya," tuturnya.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah