Kasus Anak Gugat Ayah, PN Bandung Putuskan Tempuh Tahap Mediasi

- 26 Januari 2021, 18:15 WIB
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana! /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus seorang anak yang tega mengugugat ayah kandungnya sendiri hanya karena uang sempat menghebohkan publik.

Diketahui, bahwa perkara ini dipegang oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Hingga saat ini, Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat memutuskan kasus ini untuk menempuh tahap mediasi sebelum masuk ke proses sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan bahwa pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawam sebagai hakim mediator.

Selanjutnya, Ia meminta kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menemui hakim mediator tersebut dalam rangka mediasi.

Baca Juga: 5 Web Series Indonesia Terbaik yang Cocok Kamu Tonton Saat Gabut Dirumah, Cek Bocoran Sinopsisnya!

Baca Juga: UPTADE Daftar Harga HP Apple Iphone Murah dan Spesifikasi Terbaru 2021

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," Kata I Dewa Gede Suardita Pada Selasa 26 Januari 2021 sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

I Dewa Gede Suardita juga menambahkan bahwa proses mediasi itu bisa dilakukan langsung tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," sambungnya.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x