Kasus Anak Gugat Ayah, PN Bandung Putuskan Tempuh Tahap Mediasi

- 26 Januari 2021, 18:15 WIB
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana! /Pixabay/

Selain itu, Ia juga menyampaikam bahwa proses mediasi akan dilaksanakn selama 30 hari kerja.

Lalu, apabila tidak tercapai perdamaian dari proses mediasi maka akan dilanjutkan pada proses persidangan yang bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi Vivo Series V20, Y50, X50, Yuk Segera Cek!

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Identifikasi 2 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Asal Lampung, Berikut Namanya!

Sebelumnya, kasus anak yang mengguat ayah kandungnya sendiri ini sempat menjadi sorotan publik.

Adapun, permasalahannya adalah akibat warisan.

Kasus melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat adalah seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang tidak lain merupakan ayah kandung dari penggugat.

Latar belakang terjadinya gugatan bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat.

Salah satu bangunan berdiri di tanah tersebut merupakan toko yang disewakan kepada Deden.

Baca Juga: Memanjakan Mata dengan Grafik Realistisnya, Ini 5 Anime Karya Makoto Shinkai yang Wajib Kamu Tonton

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x