Baca Juga: Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan, Presiden: Tol Ini Jadi Poros Terpenting
Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.
Permasalahan mulai timbil ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut untuk tujuan agar hasik penjualan tersebut akan dibagikannya kepada ahli warisnya.
Akan tetapi, Dedwn keberatan dengan hal tersebut karena dia tidak ini meninggal tempat yang sudah menjadi mata pencahariannya.
Oleh sebab itu, akhirnya Deden memutuskan untuk menggugat ke PN Bandung untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugar sebesar Rp. 3 miliar apabila penjualan tanah tersebut dilakukan.***