Kasus Anak Gugat Ayah, PN Bandung Putuskan Tempuh Tahap Mediasi

- 26 Januari 2021, 18:15 WIB
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana! /Pixabay/

Baca Juga: Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan, Presiden: Tol Ini Jadi Poros Terpenting

Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Permasalahan mulai timbil ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut untuk tujuan agar hasik penjualan tersebut akan dibagikannya kepada ahli warisnya.

Akan tetapi, Dedwn keberatan dengan hal tersebut karena dia tidak ini meninggal tempat yang sudah menjadi mata pencahariannya.

Oleh sebab itu, akhirnya Deden memutuskan untuk menggugat ke PN Bandung untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugar sebesar Rp. 3 miliar apabila penjualan tanah tersebut dilakukan.***

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah