BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021 Masih Jadi Tanda Tanya? Ini Kata Menaker Ida

- 23 Januari 2021, 20:00 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida.
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida. /Instagram.com/@kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terus disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hingga tahun 2021.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 tahun 2021 masih terus menjadi pertanyaan.

Hingga saat ini, masih belum ada kepastian terkait penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1 tahun 2021 tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga belum bisa memberikan kepastian perihal waktu cairnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: 9 Daftar Negara Ini Miliki Kualitas Pendidikan yang Tinggi, Mana Negara Tujuanmu?

Baca Juga: CATAT! 14 Drama Korea ini Dipercaya Menginspirasi Semangat Perjuangan Kamu

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, rekening karyawan yang belum cair Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK yang dibekukan.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "Apa Ada BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida"

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker Ida Fauziyah memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x