Gelar Perkara Selesai, Polisi Ungkap Alasan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

- 22 Januari 2021, 13:30 WIB
Raffi Ahmad meminta maaf ke Presiden dan masyarakat
Raffi Ahmad meminta maaf ke Presiden dan masyarakat /Foto Instagram @raffinagita1717/

Baca Juga: 10 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Salah Satunya Saat Adzan Berkumandang

Baca Juga: Ryu Jun Yeol Beradu Akting dengan Jeon Do Yeon di Disqualified as a Human, Ini Bocorannya!

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Bekasi dengan judul "Hentikan Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Ada Unsur Spontanitas".

Sebelumnya pesta yang diselenggarakan 13 Januari 2021 tersebut amai diperbincangkan setelah dihadiri presenter Raffi Ahmad, Ahok, dan teman-temannya yang dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19.

Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian pun telah menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad cs.

Baca Juga: Sempat Cedera dan Harus Dioperasi 3 Kali, Marquez 'Pamer' Latihan Perdana Bersepeda!

Baca Juga: Susah Move On dari Mantan Kekasih? Lakukan 5 Tips Berikut Untuk Melupakannya!

Yusri Yunus juga menjelaskan ada beberapa poin yang akhirnya menentukan polisi menyetop penyelidikan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut.

"Acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 meter persegi. Memang sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun melaksanakan acara kegiatan ultah, itu (rumah) bisa muat 200 sampai 300 orang," ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x