PMJ Ingatkan Penyebar Hoax Terkait Sriwijaya Air Bisa Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Sampai 5 Tahun

- 12 Januari 2021, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

Baca Juga: HORE! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Cek Detailnya!

Di samping itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita, terlebih lagi di media sosial.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Kerahkan Patroli Cyber Pantau Informasi Sriwijaya Air, PMJ: Penyebar Hoaks Dijatuhi Pasal Berlapis".

Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus pada Senin, 11 Januari 2021.

“Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hoaks soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” kata Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ News.

Yusri Yunus menekankan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUH Pidana, UU ITE, dan lain-lain.

Baca Juga: Bukan Hanya Manusia, Pertama Kali Dua Gorilla di Kebun Binatang Ini Bisa Terjangkit Covid-19

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Disalurkan? Tak Akan Cair Bagi Pemilik Rekening Ini!

Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun.

Oleh karena itu, Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial apabila memang tidak terbukti kebenarannya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah