PMJ Ingatkan Penyebar Hoax Terkait Sriwijaya Air Bisa Kena Pasal Berlapis dan Hukuman Sampai 5 Tahun

- 12 Januari 2021, 14:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

“Demikian halnya dengan media, apalagi yang terdaftar, maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik,” ujarnya memberi saran.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Lanjut ke Termin 3, Berikut Alternatif Mudah untuk Cek Nama Penerima!

Baca Juga: Segera Beralih, Aplikasi Baru Signal Alternatif WhatsApp yang Semakin Populer

Sebagai informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di media sosial.

Bahkan, tidak sedikit dari informasi hoakstersebut yang diberitakan di media mainstream.

Maka dari itu, pihak kepolisian akan meminta sejumlah media mainstream untuk dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah