Menko Airlangga Sebut Larangan Masuk Bagi WNA ke Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021!

- 12 Januari 2021, 07:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas (Rapat Terbatas), Senin, 11 Januari 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Ratas (Rapat Terbatas), Senin, 11 Januari 2021. /setkab.go.id/Foto: Humas/Rahmat)

JURNALSUMSEL.COM – Larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, dan sekarang justru diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto.

Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, telah menyetujui perpanjangan atas larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Beri Kabar Baik, Sebanyak 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Kembali Tiba Besok

"Dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.

"Kebijakan diperpanjang dua kali selama 7 hari ini sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," lanjunya.

Di sisi lain terkait pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB masih tetap dilakukan sesuai jadwal.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x