JURNALSUMSEL.COM – Larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) sebelumnya telah ditetapkan pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, dan sekarang justru diperpanjang hingga tanggal 28 Januari 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto.
Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, telah menyetujui perpanjangan atas larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Beri Kabar Baik, Sebanyak 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Kembali Tiba Besok
"Dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.
"Kebijakan diperpanjang dua kali selama 7 hari ini sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," lanjunya.
Di sisi lain terkait pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB masih tetap dilakukan sesuai jadwal.