Selama pembatasan tersebut dilakukan kabarnya pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Rekening Tak Sesuai NIK? Jangan Dibiarkan, Segera Lapor!
Baca Juga: Jokowi Salurkan Bantuan BMK Sebanyak Rp 2,4 Juta di Awal Tahun Januari 2021, Berikut Penerimanya!
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Diperpanjang, Menko Airlangga: Presiden Setujui Larangan Masuk WNA ke Indonesia Hingga 28 Januari".
Airlangga juga menegaskan bahwa operasi yutisi kala PSBB merupakan bentuk upaya penanganan pandemi Covid-19.
Dimana bisa saja gagal atau tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, yakni sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Adapun mengenai pembatasan tersebut, Airlangga sebut pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Namun berkenaan dengan pembatasan kegiatan, yang sangat dikhawatirkan menimbulkan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebagaimana bahwa aturan teknis tentang pembatasan aktivitas, telah diatur pula melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.