Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA yang Negatif Covid-19 Wajib di Karantina Selama 5 Hari!

- 29 Desember 2020, 12:07 WIB
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi /

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kabarnya akan menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran lebih lanjut terkait varian baru virus corona. Retno LP Marsudi selaku Menteri Luar Negeri membuat keputusan serta penyataan lengkap terkait hal ini.

Adanya pemberlakuan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tersebut akan mulai segera dijalankan per tanggal 1 Januari 2021 tahun depan.

Baca Juga: Breaking News! Aa Gym Positif Terpapar Covid-19, Begini Kronologinya

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Berlangsung Hingga Tahun 2021? Ini Bocoran Persyaratannya!

Baca Juga: GAWAT! Virus Corona Bukan Pandemi Terakhir, WHO Minta Masyarakat untuk Mempersiapkan Diri!

Dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara," kata Retno.

"Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” lanjunya.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x