Langkah Baru Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, WNA Dilarang Keras Masuk Indonesia!

- 1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 / Markus Winkler/Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Memasuki awal tahun baru 2021, pandemi global Corona virus masih melanda dunia termasuk Indonesia.

Sejak kasus positif pertama di Indonesia pada Maret 2020 lalu hingga memasuki awal tahun 2021 ini, kasus positif di Indonesia terus bertambah dengan korban jiwa yang juga semakin meningkat.

Berbagai upaya pemerinah telah dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran kasus virus sorona.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lockdown di beberapa daerah, sampai pada penerapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dengan protokol kesehatan ketat yang telah dilaksanakan hingga saat ini adalah bentuk usaha pemerintah dalam mengurangi angka penularan Covid-19.

Dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai hari ini, Jumat 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Cek Jadwalnya Sekarang!

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Aston Villa, MU Siap Tempel Liverpool di Puncak Klasemen Liga Inggris

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Mengingat Bandara Soekarno-Hatta merupakan pintu gerbang utama Indonesia, melakukan sejumlah antisipasi guna menerapkan peraturan tersebut.

Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x