Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui

- 11 Januari 2021, 17:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui
Pendaftaran PPPK 2021 Akan Dibuka Besar-besaran, Ini Syarat yang Wajib Anda Ketahui /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik

PPPK 2021 ini yang rencananya akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Belum Verifikasi NIK Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Dukcapil Secara Online Di Sini

Baca Juga: Begini Caranya Agar Tanaman Keladi Anda Subur, Rimbun dan Berwarna Cerah

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Syarat pendaftaran PPPK 2021

  1. Merupakan tenaga honorer K-II
  2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
  3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)
  4. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  5. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas. Pada surat dicantumkan informasi berikut.
    • NUPTK/NIK
    • Nama
    • Tempat dan tanggal lahir
    • Nama sekolah
    • Mata pelajaran
    • Kabupaten/kota/provinsi

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x