Bantuan Lagi dari Kemnaker! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Untuk 12 Juta Pekerja, Cek Sekarang!

- 11 Januari 2021, 18:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.*
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali melanjutkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdampak Covid-19

program bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan adalah berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan dalam dua tahap.

Mengingat pada penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 yang belum mencapai angka 100 persen, dikarenakan ada sebagian rekening penerima yang bermasalah, maka pemerintah berencana menyalurkan kembali bantuan tersebut pada tahun ini.

Rencananya, pemerintah telah menargetkan penyaluran BSU ini kepada 12 juta lebih pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kemnaker, pencairan BLT BPJS tahun ini akan dimulai pada bulan Januari ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Segera Dibuka, Catat Cara Mengikuti Pelatihannya

Baca Juga: Disalurkan Hingga 31 Januari 2021, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform.bri.co.id Sekarang

Pencairan BLT BPJS ini merupakan kelanjutan pencairan program BSU tahun 2020, kepada pekerja yang telah terdaftar tapi belum menerima penyaluran dana.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk ke dalam daftar nama penerima BLT BPJS ini dapat melakukan pengecekan melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Meminta Bantuan KPK Terkait Bansos, Ada Apa?

Baca Juga: Soal Pemulung yang Jadi Pegawai BUMN, Risma Sebut Ini Merupakan Tanggung Jawabnya Sebagai Manusia

1. Buka link kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website di bagian kanan atas

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua

4. Klik “Daftar Sekarang

5. Masukkan kode OTP yang dikirim kemnaker melalui SMS ke nomor HP yang didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun

6. Setelah aktivasi masuk kembali ke lama kemnaker.go.id dengan mengklik tombol “Log in”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi ke dalam 7 tahapan

8. Setelah semua diisi akan muncul status pemberitahuan yang menyatakan apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BSU atau tidak

9. Jika telah terdaftar Anda akan mendapat notifikasi “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”

Jika Anda merasa semua data telah benar, maka yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah menunggu dan BSU masuk ke rekening Anda.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x